Pasar Tertib Ukur
Menteri Perdagangan Enggar Triasto Lukito menetapkan Predikat 6 Daerah Tertib Ukur (DTU dan 267 Pasar Tertib Ukur (PTU)
di 102 Kab/Kota di wilayah Kerja Balai Standarisasi Metrologi Legal (BSML) Regional I,II,III,IV sejak 2010 hingga tahun ini sudah
ditetapkan sebanyak 26 DUT dan 676 PTU. Pembentukan DTU tidak bersifat seremonial semata atau hanya untuk menghabiskan
anggaran. Sebaiknya DTU dan PTU harus menjadi bagian dari budaya masayarakat dan aparat. Dengan begitu slogan Tertib UKur
Mencerminkan Budaya Jujur dapat melekat serta menjadi cara hidup masyarakat. Keenam Daerah yang menerima predikat DTU
yaitu Kab. Kolaka Prov, Sulawesi Selatan, Kota Pare-Pare Prov SulSelatan, Kota Denpasar LProv. Bali, Kota Padang Panjang Prov.
Sumbar, Kota Tangerang Prov. Banten. dan Kab. Deli Serdang Prov. Sumatera Utara.
Pasar Tertib Ukur salah satu program prioritas Kementrian Perdagangan RIadalah melakukan Revitalisasi Pasar sebanyak 5.000
pasar Rakyat hingga tahun 2019. Revitalisasi Pasar bertujuan untuk meningkatkan daya saing pasar rakyat, baik dari sisi kenyamanan
berbelanja maupun kepastian kualitas , dan kuantitas barang yang diterima oleh masayarakat / konsumen.
Revitasisasi pasar mengandung 2 unsur penting yaitu pelaksanaan pembangunan fisik pasar, penataan sistem termasuk /kepastian
kuantitas barang/jasa. Salah satu implementasi penataan sistem pasar dan kepastian penyerahan barang/jasa adalah kewajiban pengusaha/
pedagang untuk menggunakan alat ukur yang legal . Pengguna alat ukur yang baik dan legal akan memberikan hasil pengukuran yang
benar atau tepat sehingga masyarakat / konsumen akan memperoleh barang / jasa sesuai dengan haknya. Jaminan kebenaran dalam hal
penggunaan alat ukur , khususnya dalam transaksi perdagangan, berperan penting dalam mendukung pertumbuhan ekonomi secara
makro. Secara tidak langsung , dampak ekonomi dari pegukuran khususnya pengukuran yang terkait dalam transaksi perdagangan sangat
berpengaruh terhadap produksi Domestik Regional Bruto (PDRB) masing-masing daerah baik Provinsi maupun Kab/Kota.
Dari 676 Pasar Tertib Ukur yang ditetapkan Pasar Bandongan Kabupaten Magelang sebagai salah satu penerima predikat Pasar Tertib Ukur
untuk tahun 2017. Sebelumnya pada tahun 2015 Pasar Mungkid dan tahun 2016 Pasar Salaman yang telah menerima predikat Pasar Tertib
Ukur juga.
Created At : 2017-12-07 00:00:00 Oleh : PURWANTI SRI AGUSTIN Informasi Publik Dibaca : 158