Pasar Tertib Ukur


Created At : 2016-08-03 06:18:17 Oleh : Disdagsar Berita Terkait Tugas dan Fungsi Dibaca : 227
PASAR TERTIB UKUR
Dengan ditetapkannya Pasar Mungkid sebagai Pasar Terib Ukur Tahun 2015 oleh Kementrian
Perdagangan, maka Dinas Perdagangan Kabupaten Magelang mendapatkan hadiah berupa 20 Unit
Timbangan Elektronik dengan kapasitas 15 kg. Hadiah tersebut diserahkan ke Dinas Perdagangan
dan Pasar pada hari Selasa 2 Agustus 2016 oleh Kementrian Perdagangan.
Dengan diterimanya hadiah tersebut akan difungsikan untuk :
1. Operasional Pos Ukur Ulang;
2. Dipinjamkan kepada Pedagang pada saat ada pelaksanaan Terra/Terra Ulang.
Diharapkan untuk selanjutnya dapat mempersiapkan pasar yang lain agar mendapat Predikat yang
sama seperti Pasar Mungkid. 
GALERI FOTO

Agenda

Tidak ada acara