PASAR TERTIB UKUR
Dalam melaksanakan perlindungan kepada konsumen Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM
melaksanakan Sosialisasi kepada para pedagang di Pasar Bandongan. Tahun 2017 Pasar
Bandongan dijadikan lokasi untuk menjadi Pasar Tertib Ukur yang akan dinilai oleh
Kementrian Perdagangan RI dalam pelaksanaannya. Persiapan yang harus dilaksanakan
oleh para pedagang adalah melaksanakan tera/terra ulang agar alat ukur / timbangannya
sesuai dengan standart yang ditentukan, sehingga konsumen tidak dirugikan dalam membeli
dagangan sesuai dengan kiloannya.
Pelaksanaan penilaian dilaksanakan pada tahun 2017, untuk itu agar para pedagang mentaati
pelaksanaan kegiatan ini sehingga pada penilaian nanti dapat mendapatkan Predikan Pasar
Tertib Ukur
Created At : 2017-05-06 02:57:49 Oleh : Disdagkop dan UKM Informasi Publik Dibaca : 304