Pasar Tertib Ukur


Created At : 2015-09-03 06:06:41 Oleh : d Berita Terkait Tugas dan Fungsi Dibaca : 346
PASAR TERTIB UKUR
Untuk mewujudkan Perlindungan Konsumen atas jaminan kebenaran hasil pengukuran,
sehingga masyarakat dapat langsung merasakan manfaat dari pentingnya tertib dalam 
pengukuran dalam melakukan transaksi perdagangan. Pada tahun 2015 ini Pemerintah 
Kabupaten Magelang menetapkan 1 pasar untuk dijadikan sebagai Pasar tertib ukur 
yaitu Pasar Mungkid.Pada awal Januari 2015 Pemerintah Kabupaten Magelang mengusulkan
ke Provinsi dan pada bulan Agustus 2015 dievaluasi oleh Tim dari Direktorat 
Kemetrologian Kementrian Perdagangan.Pembentukan Daerah Tertib Ukur ini dimaksudkan unt
1. Mewujudkan tertib ukur dalam rangka perlindungan konsumen
2. Mendorong terciptanya persaingan usaha yang sehat
3. Meningkatkan citra daerah daerah bagi masyarakat konsumen melalui jaminan kebenaran
   pengukuran
4. Mendukung terwujudnya sistem metrologi legal nasional guna terciptanya perdagangan 
   yang jujur, adil dan transparan
5. Mewujudkan ketertiban dan kepastian hukum dalam pemakaian satuan ukuran, standar
   satuan metode pengukuran dan alat-alat ukur, takar,timbang dan perlengkapannya
6. Memperkuar pengawasan dan penegakan hukum serta membangun kepedulian masyarakat
   sebagai bagian dalam sistem pengawasan
7. Meningkatkan kinerja kemetrologian secara nasional
GALERI FOTO

Agenda

Tidak ada acara