PASAR TERTIB UKUR
Untuk mewujudkan Perlindungan Konsumen atas jaminan kebenaran hasil pengukuran,
sehingga masyarakat dapat langsung merasakan manfaat dari pentingnya tertib dalam
pengukuran dalam melakukan transaksi perdagangan. Pada tahun 2015 ini Pemerintah
Kabupaten Magelang menetapkan 1 pasar untuk dijadikan sebagai Pasar tertib ukur
yaitu Pasar Mungkid.Pada awal Januari 2015 Pemerintah Kabupaten Magelang mengusulkan
ke Provinsi dan pada bulan Agustus 2015 dievaluasi oleh Tim dari Direktorat
Kemetrologian Kementrian Perdagangan.Pembentukan Daerah Tertib Ukur ini dimaksudkan unt
1. Mewujudkan tertib ukur dalam rangka perlindungan konsumen
2. Mendorong terciptanya persaingan usaha yang sehat
3. Meningkatkan citra daerah daerah bagi masyarakat konsumen melalui jaminan kebenaran
pengukuran
4. Mendukung terwujudnya sistem metrologi legal nasional guna terciptanya perdagangan
yang jujur, adil dan transparan
5. Mewujudkan ketertiban dan kepastian hukum dalam pemakaian satuan ukuran, standar
satuan metode pengukuran dan alat-alat ukur, takar,timbang dan perlengkapannya
6. Memperkuar pengawasan dan penegakan hukum serta membangun kepedulian masyarakat
sebagai bagian dalam sistem pengawasan
7. Meningkatkan kinerja kemetrologian secara nasional
Created At : 2015-09-03 06:06:41 Oleh : d Berita Terkait Tugas dan Fungsi Dibaca : 346