PELAYANAN METROLOGI DI KABUPATEN MAGELANG
Kabupaten Magelang telah mampu melaksanakan Pelayanan Tera dan Terra Ulang dimulai pada bulan Juli Tahun 2018
berdasarkan Surat Kempuan Pelayanan Tera dan Tera Ulang Alat Ukur Takar Timbang dan Perlengkapannya ( UTTP )
Nomor : 39/PKTN/KKPTTU/05/2018 tanggal 18 Mei 2018 yang dikeluarkan oleh Direktorat Jendral Perlindungan Konsumen
dan Tertib Niaga Jakarta. Berdasarkan surat Kemampuan Pelayanan Tera dan Tera Ulang tersebut, maka Dinas Perdagangan
Koperasi dan UKM sudah melakukan pelayanan Tera dan Tera Ulang secara Mandiri.
Pelayanan Tera , Tera Ulang sangat dibutuhkan oleh masyarakat, Pemerintah berkewajiban menjamin kebenaran pengukuran
serta ketertiban dan kepastian hukum dalampenggunaan Alat Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya ( UTTP)
Sarana dan Prasarana sudah diadakan untuk pelaksanaan Tera dan Tera Ulang di wilayah Kabupaten Magelang, untuk itu
masyarakat diharapkan dapat melaksanakan meneraan alat ukur timbangnya agar dapat sesuai dengan ketentuan.
Created At : 2018-07-13 00:00:00 Oleh : PURWANTI SRI AGUSTIN Informasi Publik Dibaca : 1405