PELAYANAN TERA/TERA ULANG DALAM RANGKA PEMBENTUKAN PASAR TERTIB UKUR TAHUN 2017 DI PASAR UMUM BANDONGAN
Dalam rangka untuk meningkatkan citra daerah dan pasar tradisional serta melindungi masyarakat/konsumen
khususnya dalam hal kebenaran hasil pengukuran dalam transaksi perdagangan, Kementerian Perdagangan
terus mengupayakan Pembentukan Daerah Tertib Ukur dan Pasar Tertib Ukur yang bekerja sama dengan
Pemerintah Daerah untuk meningkatkan dan melaksanakan program-program yang berkaitan dengan tertib ukur
sehingga dapat memberikan perlindungan terhadap kepentingan umum/konsumen atas jaminan kebenaran hasil
pengukuran dalam transaksi perdagangan.Pada Tahun 2017 ini Pemerintah Kabupaten Magelang melalui Dinas
Perdagangan,Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, telah mengusulkan 2 (dua) Pasar untuk dapat ditetapkan
menjadi Pasar Tertib Ukur oleh Kementerian Perdagangan, yaitu Pasar Umum Bandongan dan Pasar Umum Secang.
Salah satu tahapan kegiatan Pembentukan Pasar Tertib Ukur adalah kegiatan Pelayanan Tera/tera Ulang
terhadap pemilik/pengguna UTTP yang dilaksanakan pada HarI Senin-Selasa, Tanggal 28-29 Agustus 2017
bertempat di halaman parkir bawah Pasar Umum Bandongan.Kegiatan dimulai pada pukul 08.00 WIB , dipimpin
oleh Kepala Bidang Metrologi Disdagkop dan UKM Kab.Magelang (Uswatun Wulandari, S.Psi, M.Pd) beserta
jajarannya, Kasi Pelayanan Metrologi (Veronika Sulistyowati,SE), Kasi Pengawasan Metrologi
(Drs.Ardani Prihantoro), Kasi Pengendalian Mutu (Dra.Mei Triana) dan Pengamat Tera (Sudarsono,SH,
Ovan Prasetya, A.Md dan Adi Teli Telumbanua, A.Md) serta bekerjasama dengan Kepala Pasar Umum Bandongan
(Sugiyanto) dan jajarannya (Salamun, Kuswandi, dan Sunardi)
Pemilik/Pengguna UTTP di Pasar Umum Bandongan memiliki respon yang positif karena para pedagang tahu
manfaat alat UTTP perlu ditera ulang sebagai alat kontrol secara periodik untuk mengetahui apakah alat
tersebut masih layak pakai, selain itu alat UTTP yang tidak ditera mengakibatkan tidak adanya jaminan
kebenaran hasil pengukuran, kesalahan hasil pengukuran atau penimbangan tidak hanya merugikan konsumen
melainkan juga merugikan pelaku usaha terutama dalam hal pertanggungjawaban di akherat nantinya.
Pelaksanaan pelayanan tera/tera ulang ini bekerja sama dengan Balai Standar Metrologi Legal (BSML)
Jogjakarta dengan 3 (tiga) orang Penera (Richardus Dhimas KA, ST, M.Eng, Rangga Aditya Darma,S.Kel
dan Wahyu Sri Mandhiri,S.Si).Pedagang/pemilik UTTP yang hadir selama 2 (dua) hari sejumlah 203 orang
dengan jumlah UTTP 1187. Acara berlangsung lancar dan sukses dan berakhir pada pukul 16.00 WIB dan
dilanjutkan pelayanan di Pasar Umum Secang.
Created At : 2017-09-22 00:52:56 Oleh : Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM Informasi Publik Dibaca : 304