Menjelang Pembangungan Pasar Kaliangkrik yang direncanakan akan dilaksanakan pada tahun 2018-2019,
Dinas Perdagangan, Koperasi dan UKM Kabupaten Magelang melaksanakan relokasi pedagang untuk menempati
pasar sementara yang sudah selesai dibangun pada tahun 2017. Sebanyak kurang lebih 1.200 pedagang telah
mendapatkan tempat sesuai dengan hak dasaran yang telah didapatkan dengan menunjukan Surat Keterangan Hak
Penempatan Tempat Dasaran (SKHPTD) dari masing-masing pedagang.
Pemindahan pedagang dimulai pada hari Jum'at tanggal 19 Januari 2018 sampai dengan tanggal 25 Januari 2018.
Diharapkan setelah para pedagang menempati lokasi pasar sementara maka proses lelang aset di pasar Kaliangkrik
segera dilaksanakan agar proses pembangunan segera dapat dilaksanakan.
Created At : 2018-01-20 00:00:00 Oleh : PURWANTI SRI AGUSTIN Informasi Publik Dibaca : 121