PENATAAN PASAR MUNTILAN
Sebagai tindak lanjut dari Pembangunan Pasar Muntilan maka Penertiban pedagang
Pasr difokuskan di Pasar sementara Muntilan diamana banyak para pedagang yang
menjual dagangan dagangan keluar dari area pasar sementara. Para pedagang tidak
menempati tempat berjualannya di pasar sementara tetapi malah keluar area di
jalan Klangon Muntilan, sehingga mengganggu arus lalu lintas.Dinas Perdagangan
Koperasi dan UKM melalui kegiatan Penataan Pedagang pasar telah membentuk Tim
guna pelaksanaan ketertiban bagi pedagang pasar Muntilan. Pembentgukan Tim Penataan
Pedagang Pasar terdiri dari : Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM, Polres,Polsek,
Kodim, Koramil, Satpol PP, Dinas Perhubungan, DPU, Bappeda dan Litbangda, Bagian
Perekonomian.
Created At : 2017-05-08 04:00:56 Oleh : Disdagkop dan UKM Berita Terkait Tugas dan Fungsi Dibaca : 327