Penertiban Terpadu Lingkungan Pasar


Created At : 2016-04-23 02:09:54 Oleh : Berita Terkait Tugas dan Fungsi Dibaca : 211
PENERTIBAN TERPADU LINGKUNGAN PASAR
Dalam kegiatan di Dinas Perdagangan dan Pasar Kabupaten Magelang melaksanakan
kegiatan Penertiban Terpadu Lingkungan Pasar. Kegiatan dilaksanakan oleh Tim
yang terdiri dari Dinas Perdagangan dan Pasar, Satpol PP, Dinas Perhubungan,
Kecamatan. Dilaksanakan di Pasar Grabag, Borobudur, Salaman.
Penertiban dilaksanakan dengan tujuan untuk menata para pedagang agar dapat 
menempati tempat dagangan sesuai dengan peruntukannya, sehingga tidak menempati
area larangan yang biasanya ada di luar, sehingga mengganggu arus lalu lintas
dan kelhatan kumuh karena berdirinya tenda2 yang tidak  beraturan.
Dalam kegiatan tersebut sekaligus menertibkan Ijin Usaha ( SKHPTD ) yang sudah
habis masa berlakunya serta tunggakan-tunggakan / pihutang yang belum terbayarkan.
Dengan demikian maka para pedagang dapat mematuhi peraturan dan ketentuan yang
berlaku.
GALERI FOTO

Agenda

Tidak ada acara