PENGHARGAAN PASAR TERTIB UKUR
Pada hari Rabu tanggal 25 November 2015 bertempat di Bandung Dinas Perdagangan dan Pasar
Kabupaten Magelang telah menerima penghargaan Pasar Tertib Ukur yang berlokasi di Pasar
Mungkid. Penghargaan diterimakan oleh Kementrian Perdagangan Republik Indonesia bagi Pasar
yang telah memenuhi kriteria . Daerah Tertib Ukur adalah suatu daerah yang telah melaksanakan
kegiatan transaksi, jual beli atau perdagangan dengan menggunakan UTTP bertanda tera sah yang
berlaku dan setiap pemilik/pengguna UTTP telah memahami cara penggunaan UTTP serta melakukan
pengukuran dengan benar.Tujuan pembentukan Pasar Tertib Ukur adalah untuk :
- Meningkatkan citra pasar tradisional melalui kebenaran hasil pengukuran
- Meningkatkan pemahaman dan kesadaran pedagang / pengguna dan pemilik UTTP serta pengelola pasar
dalam membangun kepercayaan masyarakat
- Mendorong pemerintah daerah untuk meningkatkan pelayanan kemetrologian dalam rangka perlindungan
konsumen.
Untuk tahun 2016 Dinas Perdagangan dan Pasar Kabupaten Magelang telah menyiapkan Pasar Salaman sebagai
Pasar Tertib Ukur
Created At : 2015-11-30 01:24:21 Oleh : Disdagsar Berita Terkait Tugas dan Fungsi Dibaca : 225