Kembali

PELAYANAN TERA/TERA ULANG DALAM RANGKA PEMBENTUKAN PASAR TERTIB UKUR

PELAYANAN TERA/TERA ULANG DALAM RANGKA PEMBENTUKAN PASAR TERTIB UKUR TAHUN 2017 DI PASAR UMUM BANDONGAN
Dalam rangka untuk meningkatkan citra daerah dan pasar tradisional serta melindungi masyarakat/konsumenĀ 
khususnya dalam hal kebenaran hasil pengukuran dalam transaksi perdagangan, Kementerian Perdagangan Ā 
terus mengupayakan Pembentukan Daerah Tertib Ukur dan Pasar Tertib Ukur yang bekerja sama denganĀ 
Pemerintah Daerah untuk meningkatkan dan melaksanakan program-program yang berkaitan dengan tertib ukurĀ 
sehingga dapat memberikan perlindungan terhadap kepentingan umum/konsumen atas jaminan kebenaran hasilĀ 
pengukuran dalam transaksi perdagangan.Pada Tahun 2017 ini Pemerintah Kabupaten Magelang melalui DinasĀ 
Perdagangan,Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, telah mengusulkan 2 (dua) Pasar untuk dapat ditetapkanĀ 
menjadi Pasar Tertib Ukur oleh Kementerian Perdagangan, yaitu Pasar Umum Bandongan dan Pasar Umum Secang.
Salah satu tahapan kegiatan Pembentukan Pasar Tertib Ukur adalah kegiatan Pelayanan Tera/tera UlangĀ 
terhadap Ā pemilik/pengguna UTTP yang dilaksanakan Ā pada HarI Senin-Selasa, Tanggal 28-29 Agustus 2017Ā 
bertempat di halaman parkir bawah Pasar Umum Bandongan.Kegiatan dimulai pada pukul 08.00 WIB , dipimpinĀ 
oleh Kepala Bidang Metrologi Disdagkop dan UKM Kab.Magelang (Uswatun Wulandari, S.Psi, M.Pd) besertaĀ 
jajarannya, Kasi Pelayanan Metrologi (Veronika Sulistyowati,SE), Kasi Pengawasan MetrologiĀ 
(Drs.Ardani Prihantoro), Kasi Pengendalian Mutu (Dra.Mei Triana) dan Pengamat Tera (Sudarsono,SH,Ā 
Ovan Prasetya, A.Md dan Adi Teli Telumbanua, A.Md) serta bekerjasama dengan Kepala Ā Pasar Umum BandonganĀ 
(Sugiyanto) dan jajarannya (Salamun, Kuswandi, dan Sunardi)
Pemilik/Pengguna UTTP di Pasar Umum Bandongan memiliki respon yang positif karena para pedagang tahuĀ 
manfaat Ā alat UTTP perlu ditera ulang sebagai alat kontrol secara periodik untuk mengetahui apakah alatĀ 
tersebut masih layak pakai, selain itu alat UTTP yang tidak ditera mengakibatkan tidak adanya jaminanĀ 
kebenaran hasil pengukuran, kesalahan hasil pengukuran atau penimbangan tidak hanya merugikan konsumenĀ 
melainkan juga merugikan pelaku usaha terutama dalam hal pertanggungjawaban di akherat nantinya. Ā Ā 
Pelaksanaan pelayanan tera/tera ulang ini bekerja sama dengan Balai Standar Metrologi Legal (BSML)Ā 
Jogjakarta dengan 3 (tiga) orang Penera (Richardus Dhimas KA, ST, M.Eng, Rangga Aditya Darma,S.KelĀ 
dan Wahyu Sri Mandhiri,S.Si).Pedagang/pemilik UTTP yang hadir selama 2 (dua) hari sejumlah 203 orangĀ 
dengan jumlah UTTP 1187. Acara berlangsung lancar dan sukses dan Ā  berakhir Ā pada pukul 16.00 WIB danĀ 
dilanjutkan pelayanan di Pasar Umum Secang.