Salah satu dari Tugas Pokok dan Fungsi Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM adalah membina Koperasi yang ada di Wilayah Kabupaten Magelang.
Untuk Tahun 2017 ini Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM melaksanakan kegiatan Pembinaan selama 7 bulan yang dimullai dari bulan Mei 2017
dan berakhir pada bulan November 2017 yang menyasar sebanyak 52 Koperasi. Pada tahap awal kegiatan akan menyasar Koperasi tidak aktif dan
Koperasi yang menjalankan usaha namun tidak sesuai dengan ketentuan khususnya yang bergerak disektor moneter.
Persiapan telah dilaksanakan guna pelaksanaan pembinaan dan pengawasan Koperasi sebanyak 36 Koperasi, sehingga total menjadi 52 sasaran.
Tim dibagi menjadi 2 yaitu Tim Pengawasan yang berjumlah 8 (delapan) orang yang dibagi menjadi Tim kecil masing-masing beranggotakan 2 orang
selanjutnya disiapkan berkas pengawasan yang terdiri dari Berita Acara pengawasan Koperasi, Surat Pemberitahuan Pengawasan Bagi Koperasi .