
Technical
Meeting Uji Kelayakan dan Kepatuhan (UKK)
Bagi Pengurus dan Pengawas Koperasi
Untuk
mewujudkan Koperasi yang kuat, sehat, mandiri, tangguh, berdaya saing sesuai
jati diri Koperasi, serta meningkatkan kepatuhan terhadap kebijakan dan
peraturan perundang-undangan, khususnya di bidang perkoperasian, diperlukan
pelaksanaan tata kelola yang baik diKoperasi. Oleh karena itu, Koperasi harus memiliki Pengurus dan
Pengawas yang memenuhi persyaratan kelayakan dan kepatutan. Uji Kelayakan dan
Kepatuhan (UKK) merupakan amanat dari Permenkop nomor 8 tahun 2023 tentang Usaha
Simpan Pinjam Koperasi, dimana untuk menduduki jabatan pengawas dan pengurus
koperasi maka wajib memiliki surat keterangan lulus uji kelayakan dan kepatutan
yang dikeluarkan oleh Menteri, gGbernur, atau Bupati/Wali kota sesuai dengan kewenangannya.
Pelaksanaan uji kelayakan dan kepatuhan untuk pengurus dan pengawas koperasi merupakan
langkah penting dalam meningkatkan kualitas manajemen dan pengawasan di dalam
koperasi. Dengan uji kompetensi ini, diharapkan para pengurus dan pengawas
dapat memiliki kemampuan yang sesuai dengan tuntutan dan standar yang
dibutuhkan dalam mengelola koperasi secara efektif. Uji kompetensi ini juga
dapat menjadi upaya untuk meningkatkan profesionalisme dalam pengelolaan
koperasi demi tercapainya tujuan yang lebih baik bagi kesejahteraan anggota
koperasi dan pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.
Untuk pelaksanaan UKK tersebut Dinas Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah yang melalui bidang Koperasi melaksanakan kegiatan Technical Meeting Uji Kelayakan dan Kepatuhan (UKK) Bagi Pengurus dan Pengawas Koperasi pada tanggal 18 Desember 2024 di Ruang Rapat Mohammad Hatta, yang diikuti oleh 4 unit koperasi, yaitu: KUD Grabag, KSPPS Binas Sejahtera, KPRI Berkah Muntilan dan KSP CU Mekar Lestari. Kegiatan tersebut merupakan persiapan pelaksanaan UKK agar kelengkapan berkas administrasi dan persipan pelaksanaan wawancara.